Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tadi pagi (30/8)
menggelar penyuluhan peningkatan kapasitas bagi pengelola KJKS (Koperasi
Jasa Keuangan Syariah) dan UJKS (Unit Jasa Keuangan Syariah) di salah
satu hotel di mataram. Terpilihnya NTB sebagai tempat
penyuluhan KJKS dan UJKS karna memiliki KJKS dan UJKS cukup banyak
diluar pulau jawa .
Asisten
Deputi Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam, Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Rosiana Sipayung mengatakan NTB adalah
salah satu dari tiga provinsi yang dijadikan sebagai lokasi peningkatan
kapasitas pengelola KJKS dan UJKS pada tahun 2012 karna di NTB jumlah
KJKS dan UJKS sudah cukup banyak, kemudian kegiatan usahanya sudah
berjalan dengan baik, namun di sadari kemampuan SDM nya masih perlu di
tingkatkan agar kedepan usaha simpan pinjam yang di kelola oleh KJKS dan
UJKS dapat berkembang dengan baik dan bener-bener di rasakan manfaatnya
bagi anggota..
Rosiana
memaparkan disetiap daerah target penyuluhan KJKS dan UJKS masih
relatif sedikit sekitar 30 KJKS dan UJKS per provinsi dan untuk tahun
2012 khusus untuk KJKS dan UJKS tempat penyuluhan hanya 3 provinsi
diantaranya Jogja, jawa tengah dan NTB. Di jogga KJKS dan UJKS hampir
470 sedangkan di jawa tengah mencapai 670 dan NTB sendiri koperasi yang
sudah menjadi KJKS dan UJKS sekitar 218 sedangkan di provinsi-provinsi
lain masih di bawah 200.
“Kami
lakukan dengan melihat keadaan dan jumlah tentunya KJKS dan UJKS di
daerah tersebut. Dan NTB satu-satunya provinsi di luar pulau jawa yang
memiliki koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah
terbanyak di luar pulau jawa”. Kata Rosiana
Rosiana menyadari, di
NTB pemberdayaan dan pengembangan KJKS dan UJKS juga masih belum
optimal, dengan melihat hasil survey sering di katakan permasalahan di
koperasi paling banyak dikatakan kekurangan modal.
“Kita
lakukan di beberapa percontohan koperasi, diberikan modal ternyata
tidak sukses juga, begitu di lihat lebih mendalam ternyata tidak hanya
modal yang menjadi masalah akan tetapi kualitas dari SDM yang mengelola
koperasi tersebut amat sangat berpengaruh terhadap pengembangan
koperasi”. Terangnya
Lebih jauh Rosiana menjelaskan saat
ini kementerian sedang menyusun peraturan-peraturan untuk mengembangkan
dan pengawasan koperasi baik konvensional maupun KJKS dan UJKS. Sebagai
lembaga yang mengelola keuangan baik itu KJKS dan UJKS wajib di atur,
diawasi dan dinilai kinerjanya oleh pemerintah, sementara yang telah di
lakukan pemerintah secara baik adalah selama ini masih dalam tataran
penilaian kinerja yang di kenal dengan penilaian kesehatan sedangkan
pada tataran pengawasan di akui masih sangat minim.
“
Makanya pada saat ini kita sedang menyusun perangkat-perangkat
pengawasan, bagaimana bisa mengendalikan, memonitor dan mengawasi KJKS
dan UJKS setiap saat bila perlu kondisi perputaran uang,
perkembangan suku bunga pembagian nisbah bisa kita pantau paling tidak
sekali seminggu, misalnya, kita mencoba ada on line, nah ini akan kita
mulai pada tahun 2012 ini”. Ujar Rosiana
Diharapkan dengan kondisi-kondisi seperti ini perkembangan
kedepan itu akan lebih memberikan harapan karna dalam tataran
pembahasan RUU koperasi saat ini sudah di tetapkan bahwa nanti yang
namanya koperasi simpan pinjam termasuk koerasi jasa keuangan syariah
hanya mempunyai satu usaha sehingga tidak ada lagi unit
simpan pinjam dan UJKS, harus menjadi KJKS, tidak boleh di campur dengan
unit usaha yang lain. Hal ini untuk mempermudah pembinaan, pengembangan
maupun pengawasan.
Para peserta yang masih dalam tataran UJKS diharapkan saat ini mulai menata agar menjadi satu KJKS
sehingga nantinya akan mempermudah dalam akuntansi , tidak ada lagi
neraca penggabungan dengan neraca induk. Penataan akan diberikan waktu
transisi selama 3 tahun.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Provinsi
NTB Ir.H Moh Rusdi,MM mengatakan, sebagian besar pengelola KJKS dan
UJKS di NTB adalah koperasi pondok pesantren yang tersebar di Pulau
Lombok dan Pulau Sumbawa.
Sementara Jumlah pondok pesantren di NTB menurut
data Dinas Koperasi UMKM NTB mencapai 611 unit, namun baru sekitar 208
yang sudah membentuk koperasi pondok pesantren dan terus mendorong
koperasi pondok pesantren lainnya membentuk koperasi dan menerapkan
sistem pola syariah. (Abdi)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar