Rabu, 10 Oktober 2012

Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi Syariah

Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi Syariah
Berita Kampung - Berita Terkini
Thursday, 30 August 2012 17:17
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tadi pagi (30/8) menggelar penyuluhan peningkatan kapasitas bagi pengelola KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) dan UJKS (Unit Jasa Keuangan Syariah) di salah satu hotel  di mataram. Terpilihnya NTB sebagai tempat penyuluhan KJKS dan UJKS karna memiliki KJKS dan UJKS cukup banyak diluar pulau jawa .

Asisten Deputi Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Rosiana Sipayung mengatakan NTB adalah salah satu dari tiga provinsi yang dijadikan sebagai lokasi peningkatan kapasitas pengelola KJKS dan UJKS pada tahun 2012 karna di NTB jumlah KJKS dan UJKS sudah cukup banyak, kemudian kegiatan usahanya sudah berjalan dengan baik, namun di sadari kemampuan SDM nya masih perlu di tingkatkan agar kedepan usaha simpan pinjam yang di kelola oleh KJKS dan UJKS dapat berkembang dengan baik dan bener-bener di rasakan manfaatnya bagi anggota..
Rosiana memaparkan disetiap daerah target penyuluhan KJKS dan UJKS masih relatif sedikit sekitar 30 KJKS dan UJKS per provinsi dan untuk tahun 2012 khusus untuk KJKS dan UJKS tempat penyuluhan hanya 3 provinsi diantaranya Jogja, jawa tengah dan NTB. Di jogga KJKS dan UJKS hampir 470 sedangkan di jawa tengah mencapai 670 dan NTB sendiri koperasi yang sudah menjadi KJKS dan UJKS sekitar 218 sedangkan di provinsi-provinsi lain masih di bawah 200.
“Kami lakukan dengan melihat keadaan dan jumlah tentunya KJKS dan UJKS di daerah tersebut. Dan NTB satu-satunya provinsi di luar pulau jawa yang memiliki koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah terbanyak di luar pulau jawa”. Kata Rosiana
Rosiana menyadari,  di NTB pemberdayaan dan pengembangan KJKS dan UJKS juga masih belum optimal, dengan melihat hasil survey sering di katakan permasalahan di koperasi  paling banyak dikatakan kekurangan modal.
“Kita lakukan di beberapa percontohan koperasi, diberikan modal ternyata tidak sukses juga, begitu di lihat lebih mendalam ternyata tidak hanya modal yang menjadi masalah akan tetapi kualitas dari SDM yang mengelola koperasi tersebut amat sangat berpengaruh terhadap pengembangan koperasi”. Terangnya
Lebih jauh Rosiana menjelaskan  saat ini kementerian sedang menyusun peraturan-peraturan untuk mengembangkan dan pengawasan koperasi baik konvensional maupun KJKS dan UJKS. Sebagai lembaga yang mengelola keuangan baik itu KJKS dan UJKS wajib di atur, diawasi dan dinilai kinerjanya oleh pemerintah, sementara yang telah di lakukan pemerintah secara baik adalah selama ini masih dalam tataran penilaian kinerja yang di kenal dengan penilaian kesehatan sedangkan pada tataran pengawasan di akui masih sangat minim.
“ Makanya pada saat ini kita sedang menyusun perangkat-perangkat pengawasan, bagaimana bisa mengendalikan, memonitor dan mengawasi KJKS dan UJKS setiap saat bila perlu kondisi  perputaran uang, perkembangan suku bunga pembagian nisbah bisa kita pantau paling tidak sekali seminggu, misalnya, kita mencoba ada on line, nah ini akan kita mulai pada tahun 2012 ini”. Ujar Rosiana
Diharapkan dengan kondisi-kondisi seperti ini  perkembangan kedepan itu akan lebih memberikan harapan karna dalam tataran pembahasan RUU koperasi saat ini sudah di tetapkan bahwa nanti yang namanya koperasi simpan pinjam termasuk koerasi jasa keuangan syariah hanya mempunyai satu  usaha sehingga tidak ada lagi unit simpan pinjam dan UJKS, harus menjadi KJKS, tidak boleh di campur dengan unit usaha yang lain. Hal ini untuk mempermudah pembinaan, pengembangan maupun pengawasan.
Para peserta yang masih dalam tataran UJKS diharapkan saat ini mulai menata agar menjadi satu  KJKS sehingga nantinya akan mempermudah dalam akuntansi , tidak ada lagi neraca penggabungan dengan neraca induk. Penataan akan diberikan waktu transisi selama 3 tahun.
Kepala Dinas Koperasi UMKM  Provinsi NTB Ir.H Moh Rusdi,MM mengatakan, sebagian besar pengelola KJKS dan UJKS di NTB adalah koperasi pondok pesantren yang tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Sementara Jumlah pondok pesantren di NTB  menurut data Dinas Koperasi UMKM NTB mencapai 611 unit, namun baru sekitar 208 yang sudah membentuk koperasi pondok pesantren dan terus mendorong koperasi pondok pesantren lainnya membentuk koperasi dan menerapkan sistem pola syariah. (Abdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar